Wawancara Santai Episode 5: Pertanyaan seputar Ramadhan part 3

Wawancara Santai Episode 5: Pertanyaan seputar Ramadhan part 3

Pada kesempatan kali ini, pertanyaan muncul dari kalangan ibu-ibu dan remaja putri yang mungkin relatif sering bertemu dalam kondisi semacam ini. Kondisi tersebut yakni suatu ketika perempuan bersolek menggunakan lipstick (gincu), lip balm dan semacamnya. Ada juga kondisi di mana seseorang membuat makanan/hidangan berbuka, kemudian dia diharuskan mencicipi makan juga akan dibahas di dalam sesi tanya jawab ini.

Apakah memakai Lip Balm membatalkan puasa?

Tidak, memakai lip balm, termasuk lip balm yang memiliki perasa (stroberi, dll) tidak membatalkan puasa asalkan tidak dicicipi dan ditelan. Sesuatu yang melewati tenggorokan dan masuk ke pencernaan itu dapat membatalkan puasa.

 

Apakah mencicipi makanan membatalkan puasa?

Tidak membatalkan. Sebab rasa tersebut diterima oleh indera pengecap dan diteruskan ke otak. Makanan/minuman yang dicicipi harus dikeluarkan kembali, jangan sampai ditelan atau melewati tenggorokan.

لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

 

Apakah berkumur-kumur membatalkan puasa?

Seperti dalam konteks pertanyaan sebelumnya. Menurut hadis, selagi berkumur-kumur airnya tidak ditelan maka tidak batal.

 

Apakah suntik vaksin (vaksin booster) membatalkan puasa?

Sesuai fatwa MUI pada tahun 2021, vaksin dan tes covid (memasukkan alat tes ke mulut dan tenggorokan) tidak membatalkan puasa. Alat tes tersebut tidak sampai melewati tenggorokan dan masuk ke pencernaan. Jika vaksin dan tes covid ini kami bersandar menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia.

 

Apakah dalam perjalanan jauh boleh tidak puasa?

Perjalanan jauh menurut beberapa pendapat ulama yakni lebih dari 80 km. Jarak kurang dari itu maka tetap wajib berpuasa. Zaman sekarang bisa dideteksi dari google map, jarak tersebut.

 

Apakah setelah imsak boleh makan/minum?

Imsak artinya menahan, menurut konteks ilmu fikih maka imsak ini adalah azan subuh sebab azan subuh ini tanda untuk kita untuk memulai puasa. Namun, di masyarakat, imsak ini adalah jadwal yang menunjukkan waktu 10 menit sebelum azan subuh. Seperti halnya "injury time" atau peringatan untuk bersiap-siap menuju azan subuh (10 menit lagi). Jadi kesimpulan, jika konteks imsak itu adalah waktu azan subuh maka dilarang makan/minum. Namun, jika konteksnya imsak adalah 10 menit sebelum azan subuh, maka masih diperbolehkan makan/minum. Sebagai catatan, agar bersiap-siap menyegerakan/menyudahkan sahur serta membersihkan mulut (gigi).