Hadits Kuraib: Perbedaan Penetapan Hari Raya di Zaman Sahabat Nabi

Hadits Kuraib: Perbedaan Penetapan Hari Raya di Zaman Sahabat Nabi

Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Selamat idulfitri 1444H bagi sahabat Latansa Cendekia yang sudah menjalankan Idulfitri pada Jum'at, 21 April 2023M ini. Kemudian, selamat menjalankan ibadah puasa hari ke-30 bagi sahabat Latansa Cendekia yang masih berpuasa mengikuti keputusan Rukyat Hilal dari pemerintah. Pada dasarnya keduanya bukanlah masalah. Tahukah kamu di zaman sahabat Nabi pernah terjadi juga lho, terkait perbedaan penentuan puasa dan Syawal? Yuk, kita simak artikel berikut ini!

Pada zaman dulu pernah terjadi perbedaan penentuan awal puasa dan ramadhan. Terdapat Riwayat yang shahih dan pendapat yang kuat dari 'Ulama dari kalangan sahabat bernama Ibnu 'Abbas.

Riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan.

Kuraib tiba di Syam dan menyelesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 Ramadhan dan posisi masih di Syam. Kuraib melihat hilal malam jumat. Kemudian Kuraib pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepada Kuraib, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib.

Ibnu Abbas menjelaskan,

لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ

“Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.”

Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”

Jawab Ibnu Abbas,

 

لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

 

“Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087).

Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.”

Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, KH Taufik Damas menjelaskan: “Ia (Kuraib) menceritakan kepada Ibnu Abbas bahwa penduduk Syam melihat hilal pada hari Jumat. Sedangkan Ibnu Abbas dan penduduk Madinah melihat hilal pada hari Sabtu. Kuraib bertanya kepada Ibnu Abbas: mengapa anda dan penduduk Madinah tidak ikut Muawiyah (di Syam) soal ru'yah? Ibnu Abbas menjawab bahwa dirinya dan penduduk Madinah melihat hilal pada hari Sabtu. Beginilah Rasulullah Saw. mengajarkan kami (soal ru'yah)".

 

Bagaimana Fatwa 'Ulama Arab Saudi?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mendapatkan pertanyaan, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?”

 

Syaikh rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20: 47-48).

 

https://almanhaj.or.id/1951-hadits-kuraib-tentang-masalah-hilal-shiyaam-puasa-ramadlan-dan-syawwal.html

https://rumaysho.com/11882-bukan-masalah-bila-idul-adha-di-indonesia-dan-arab-saudi-berbeda.html

https://www.nu.or.id/nasional/riwayat-perbedaan-idul-adha-pada-masa-sahabat-nabi-q5GKL

Sumber gambar: Shutterstock/janush