15 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Saat Ramadhan

15 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Saat Ramadhan

Assalamu'alaikum Sahabat Latansa Cendekia! Alhamdulillah kita bertemu dengan bulan Ramadhan (lagi), selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang menjalankannya ya. Semoga rasa syukur kita, kita barengi dengan ikhtiyar kita dalam mengisi kegiatan positif di bulan Ramadan, seperti tilawah, tahajud, sedekah, dan lain sebagainya.

Banyak di antara masyarakat dalam bulan Ramadhan ini bertanya. Misalnya, ada yang bertanya mengenai seorang muslimah ketika dia buang air kecil dan mengetahui dirinya belum haidh pada waktu ‘asar, kemudian dia pada jam 17.59 WIB berbuka puasa. Setelah berbuka puasa dia buang air kembali ternyata mengetahui dirinya haidh. Bagaimana hukum puasanya?

Nah, dalam artikel santai kali ini, kita akan mencoba menjawab beberapa pertanyaan seputar Ramadan yang sering ditanyakan oleh banyak orang. Yuk, simak artikelnya sampai selesai!

1. Muntah disengaja merupakan sesuatu yang membatalkan puasa. Apa itu muntah disengaja dan tidak disengaja menurut para ulama? Bagaimana jika sikat gigi kemudian muntah?

Jawaban: 

Menurut Buya Yahya yang dikutip dari laman pesantrennya albahjah.or.id, 

"Jika ada orang menggosok gigi kemudian dia muntah sementara dalam kebiasaanya ia tidak muntah saat menggosok gigi maka muntah tersebut dianggap tidak sengaja dan tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, jika dia tahu kalau setiap menggosok gigi akan muntah maka hukum menggosok gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar-benar muntah maka puasanya menjadi batal. "

Penjelasan: Muntah sengaja dan tidak sengaja dalam fikih puasa adalah hal yang berbeda dalam pengaruhnya terhadap keabsahan puasa seseorang. Muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa, artinya seseorang masih tetap sah menjalankan puasa meskipun tiba-tiba muntah. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja maka ia tidak perlu mengulang puasanya, dan barangsiapa yang memaksa muntah maka ia harus mengulang puasanya." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Sementara itu, muntah sengaja dianggap sebagai suatu tindakan yang membatalkan puasa seseorang, artinya puasa yang telah dilakukan sebelumnya menjadi batal dan harus diganti. Hal ini berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang memuntahkan sengaja, maka ia harus mengganti puasanya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Jadi, bagi yang sengaja memuntahkan makanan atau minuman selama berpuasa, maka puasanya menjadi batal dan harus diganti di lain waktu. Namun, jika seseorang muntah tidak sengaja, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti. muntah yang tidak disengaja misalkan karena masuk angin, mual, atau mabuk perjalanan, itu tidak membatalkan puasa.

Referensi:

  • Sahih Muslim, Kitab Al-Siyam, Bab La Yufsidh Al-Qayyimu Saumahu Bi Ghayri Dhimmatih.
  • Sunan Abu Daud, Kitab Al-Siyam, Bab Ma Jaa’a Fi An-Nawm Wa Al-Munta

 

2. Bagaimana hukum membaca niat? Apakah dibaca setiap malam atau hanya sekali saja dalam satu bulan ramadan?

Jawaban: Ini masalah khilafiyyah (perbedaan pendapat), ada yang berniat puasa untuk satu bulan seperti mazhab imam maliki, ada juga berniat setiap malam seperti mazhab imam syafi'i.

 

3. Bagaimana hukumnya suntik atau vaksin ketika puasa?

Jawaban: menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, vaksin atau suntikan/obat tidak membatalkan puasa

 

4.Apa hukumnya menggunakan obat tetes mata ketika berpuasa?

Jawaban: Seperti yang diterangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam laman mui.or.id, bahwa menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa (dianalogikan dengan menggunakan celak mata) walaupun ada rasa pahit di tenggorokan seusai menggunakannya. Di samping itu ada perbedaan pendapat dengan Imam Maliki.

 

5. Bagaimana hukum mimpi basah ketika berpuasa?

Jawaban: Bermimpi termasuk kategori tidak disengaja, hukumnya tidak membatalkan puasa.

 

6. Bolehkah berenang saat berpuasa? Bagaimana jika ada air yang terminum?  Bagaimana jika kentut saat berenang?

Jawaban: Berenang tidak membatalkan puasa. Ada sebagian yang memakruhkan kegiatan berenang karena berpotensi dapat membatalkan puasa. Air yang terminum (secara tidak sengaja) tidak membatalkan puasa. Jika di dalam air seseorang kentut (buang angin), kemudian merasakan ada air yang masuk ke dalam anus, maka puasanya batal. Namun, jika tidak, maka tetap sah puasanya. Seperti yang penulis kutip dari laman nu.or.id.

 

7. Apakah benar gosok gigi (menggunakan pasta gigi) dan bersiwak itu makruh ketika Ramadhan?

Jawaban: Gosok gigi dan bersiwak diperbolehkan saat berpuasa, walaupun ada sebagian yang memakruhkan. Ada beberapa riawayat bahwa Nabi Muhammad bersiwak ketika berpuasa.

Anas bin Malik, beliau berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai bersiwak pada setiap waktu, namun beliau lebih menyukainya ketika berpuasa." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

 

8. Ada seseorang ketika di darat melihat matahari tenggelam. Kemudian ketika dia take off dengan pesawat terbang, dia melihat bulatan matahari yang terang di udara dengan jelas? Bagaimana berbuka puasa di pesawat terbang?

Jawaban: Pertanyaan ini pernah ditanyakan juga kepada Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin, jawabannya adalah berbuka sesuai waktu ketika di darat (kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah).

 

9. Bagaimana hukum berpuasa bagi para pencari nafkah yang bekerja sebagai kuli, tukang bangunan, buruh tani, dan berbagai profesi yang mengandalkan kekuatan fisik sehingga sangat melelahkan ketika bekerja di siang Ramadhan?

Jawaban: Para Ulama menggolongkan para pekerja berat ke dalam golonga yang tidak mampu berpuasa menurut QS. Al-Baqarah[2]: 184. Puasa yang ditinggalkan tetap diwajibkan untuk diganti (qadha). Selengkapnya dapat membaca artikel berikut: https://muhammadiyah.or.id/hukum-buka-puasa-karena-kerja-berat/

 

10. Apakah tidak sahur puasanya tidak sah/afdhal?

Jawaban: Tidak sahur itu tidak membatalkan puasa, karena sahur bukan termasuk rukun puasa. Orang yang tidak sahur hanya mendapatkan kerugian pahala sunnah dan diketahui bersama bahwa waktu sahur juga merupakan waktu yang baik untuk berdoa.

 

11. Ada seseorang ibu hamil dan pria lanjut usia yang tidak mampu berpuasa. Menurut syari’at, keduanya ini harus membayar fidyah. Apa itu fidyah? Apakah mereka boleh menunaikan fidyah sebelum masuk bulan ramadan (misalkan rajab atau sya’ban), dengan niat mereka akan meninggalkan puasa pada bulan ramadan?

Jawaban: Waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut. Baca selengkapnya pada artikel https://islam.nu.or.id/ramadhan/panduan-lengkap-membayar-fidyah-puasa-cara-niat-takaran-hingga-penyaluran-Yrkjr

12. Apakah imsak itu? Apakah kita boleh makan/minum jika sudah imsak?

Jawaban: Imsak yang sesungguhnya (haram makan dan minum) yaitu waktu adzan subuh. Adapun imsak yang beredar di masyarakat itu hanya imbauan untuk berhati-hati menuju waktu adzan subuh---yakni 10-15 menit sebelum adzan, sehingga masyarakat agar menyegerakan makan dan minumnya. Imsak merupakan waktu subuh sesuai dengan ketentuan “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)
 

13. Ada seorang muslimah ketika dia buang air kecil dan mengetahui dirinya belum haidh pada waktu ‘asar, kemudian dia pada jam 17.59 WIB berbuka puasa. Setelah berbuka puasa dia buang air kembali ternyata mengetahui dirinya haidh. Bagaimana hukum puasanya?

Jawaban: Jika seorang muslimah baru mengetahui setelah berbuka, maka puasanya tetap sah. Baca artikel selengkapnya https://konsultasisyariah.com/18974-saat-buka-puasa-baru-sadar-sedang-haid.html

14. Bagaimana jika seseorang berhutang puasa ramadhan, kemudian belum membayar hutang puasa hingga bertemu ramadhan di tahun berikutnya?

Jawaban: Jika disebabkan karena kelalaian, wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasa. Baca selengkapnya di artikel https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-telat-qadha-puasa-hingga-ramadhan-berikutnya-tiba-E8Tfb

 

15. Bagaimana jika seseorang masih memiliki hutang puasa kemudian meninggal?

Jawaban: Tetap wajib diganti atau dibayar.