Pembelajaran High Order Thinking Skills (HOTS) dan File Download Buku Pedoman HOTS

Pembelajaran High Order Thinking Skills (HOTS) dan File Download Buku Pedoman HOTS

Artikel ditulis oleh Budiman Prastyo, S.Pd

High Order Thinking Skills (HOTS) atau Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi merupakan istilah yang beberapa tahun belakangan ini sering dibahas dalam dunia pendidikan. Keterampilan ini menghadirkan sajian pembelajaran atau soal yang memantik peserta didik ke arah kegiatan menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan. Istilah ini hadir untuk menjawab permasalahan pembelajaran yang monoton dan hanya berfokus pada mengingat materi. Artinya, kegiatan pembelajaran atau soal HOTS ini diharapkan dapat menghadirkan pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.

 

Dalam klasifikasi kegiatan pembelajaran kita mengenal juga konsep taksonomi Bloom. Menurut Bloom dalam Ariyana (2019), keterampilan dibagi menjadi dua bagian, sebagai berikut:

1. Keterampilan tingkat rendah atau LOTS (Low Order Thinking Skills). Kegiatan tersebut di antaranya yaitu, mengingat (remembering), memahami (understanding), dan menerapkan (applying), 

 

2. Keterampilan berpikir tingkat tinggi atau High Order Thinking Skills (HOTS) berupa keterampilan menganalisis (analyzing), mengevaluasi (evaluating), dan mencipta (creating).

Dapat kita simpulkan bahwa kegiatan HOTS ini hendak menjadikan pembelajaran mencapai tahap Cognitive tingkat 4, 5, dan 6 atau dikenal sebagai C4 (menganalisis), C5 (menilai/mengevaluasi), dan C6 (kreasi/cipta).

Sebagai contoh sederhana, jika kita melihat siswa yang sudah mencapai kegiatan penelitian atau mensintesis produk inovasi, artinya siswa tersebut sudah masuk tahap C6. Untuk mencapai tahap C6, tentunya sebelumnya anak tersebut sudah melalui tahap dari C1 sampai C5. Inilah poin penting dari adanya konsep HOTS ini.

Tentunya, semua hal itu bertahap. Dalam suatu kegiatan belajar, kita berikhtiar untuk menghadirkan tahapan C1-C6. Begitu juga dengan pembuatan soal (uji kompetensi) bagi anak.

 

Bagaimana Islam Memandang Hal ini?

Saya jadi teringat dengan apa yang sudah dilakukan para sahabat Nabi. Sahabat Nabi merupakan istilah yang disematkan untuk orang yang beriman kepada nabi Muhammad dan dia bertemu langsung dengannya. Sahabat nabi ini merupakan sosok yang sangat saintifik. Ada hadis Nabi yang cukup memantik kegiatan saintifik dari para sahabat, yakni, "Sholluu kamaa ra-aytumuuni ushalliyy" yang artinya "shalatlah kalian sebagaimana melihat saya shalat". Apa sisi santifiknya? Kita dapat mengamati dalam kisah, bahwa sahabat nabi-lah orang yang melakukan pengamatan (observasi) keseharian Nabi, dalam konteks hadis ini yaitu shalat. Pembelajaran para sahabat ketika itu di antaranya memperhatikan, mengingat, bertanya (dalam majelis nabi) ketika ada suatu hal yang belum dimengerti. Kemudian, tata cara shalat inilah yang diturunkan/diajarkan kepada para sahabat lainnya secara turun-menurun hingga masa tabi'in. Tabi'in ini merupakan istilah untuk generasi yang bertemu dengan sahabat nabi tetapi tidak sampai bertemu nabi.

Kegiatan saintifik yang diberikan oleh sahabat kepada tabi'in, kemudian dilanjutkan sampai tahap kodifikasi ilmu, sehingga lahirlah ilmu-ilmu agama, salah satunya ilmu fikih. Tata cara shalat, berwudhu, dan lain sebagainya ditulis dalam bentuk karya tulis. Pada zaman ini, para tabi'in sampai pada proses menciptakan karya. Jadi, para tabi'in ini sudah sampai pada tahap C5 dan C6. Mereka menganalisis hadis nabi, takhrij, menelaah, hingga menyusunnya menjadi ilmu fikih. Wallahu a'lam bishawab.

Berikut ini merupakan tautan unduhan buku pedoman HOTS yang kami dapatkan dari Kemdikbud (2019).

Link Download - Buku Pedoman HOTS

Link Download - Buku Penilaian HOTS

Jika perangkat tidak bisa mengunduh melalui link di atas silakan kunjungi laman download kami di:

Halaman download

Kemudian, klik download pada tabel file yang ingin di-download.

 

Referensi:

Ariyana, Y., Bestary, R., & Mohandas, R. (2018). Buku pegangan pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hak.