Wawancara Santai Episode 6: Apakah kegiatan kurban itu menyiksa hewan ternak? Bagaimana PMK?

Wawancara Santai Episode 6: Apakah kegiatan kurban itu menyiksa hewan ternak? Bagaimana PMK?

Pada kesempatan kali ini, pertanyaan muncul seiring momentum pasca agenda kurban. Alhamdulillah, di hari tasyrik ini, Pak Budi, Guru MIPA SMAIT Latansa Cendekia menjawab beberapa pertanyaan mengenai kurban. Pertanyaan ini ada sangkut pautnya dengan sains, sebab sesuai dengan latar belakang beliau, maka beliau diminta untuk menjawab pertanyaan.

Apakah kegiatan kurban itu menyiksa hewan ternak?

Tidak, sebab prinsip Islam dalam menyembelih hewan, baik itu pada agenda kurban, maupun di luar agenda kurban tidak ada unsur penyiksaan. Sebaliknya, Islam mengajarkan kehati-hatian dalam menyembelih hewan ternak--guna menghindari unsur penyiksaan. Dalam Islam, syarat alat potong yang digunakan yaitu alat potong (pisau, golok, dsb) yang tajam. Sehingga, dengan tajamnya alat, dapat mempercepat pemutusan urat-urat, jalur makanan, dan pernapasan hewan kurban.

Apakah kegiatan memotong leher hewan kurban itu akan menyakiti?

Selain membaca asma Allah saat menyembelih, alat potong yang tajam dan cara memotongnya benar juga harus diperhatikan dengan benar. Pemotongan dilakukan di bagian leher yang memotong jalur makanan, pernapasan, sekaligus saraf ke otak. Dengan cepatnya proses ini, saraf ke otak yang menerjemahkan "rasa sakit" diharapkan cepat terputus, agar hewan tidak tersiksa dengan adanya rasa sakit. Pada saat memotong, jangan sampai leher terputus (sampai tulang belakang), karena dapat menyebabkan jantung berhenti memompa sehingga darah tidak keluar sempurna saat keluar tubuh.

Mengapa hewan ketika lehernya sudah tersembelih kejang-kejang?

Itu kontraksi otot sebab pembuluh darah yang terpotong, sehingga darahnya keluar.

Hewan kurban harganya sangat mahal, mengapa ada syari'at yang membebankan orang Islam?

Syari'at ini bagi yang mampu saja. Hukumnya tidak wajib. Sebenarnya saat ini sudah banyak kisah nyata orang yang kategori miskin juga bisa berkurban. Misalkan, seorang nenek berprofesi pemulung, bernama Jumiah (80) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menabung dan berkurban sapi, dan masih banyak kisah lagi jika kita membaca berita di portal media. Hari raya umat muslim ada dua, yakni idulfitri dan iduladha.  Keduanya ini diselimuti juga dengan aksi sosial. Pada hari raya Idulfitri ada zakat fitrah dan hari raya iduladha ada perayaan kurban. Hal ini menandakan bahwa umat muslim pada momen "kesenangannya" mengajak orang lain juga turut bahagia.

Bagaimana kejadian wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang dialami hewan kurban?

Hewan ternak dan seluruh makhluk hidup di dunia pasti memiliki kondisi lemah atau terkena penyakit. Hewan kurban yang terkena penyakit ini menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan kategori tingkat keparahan penyakit. Bagi hewan yang terkena PMK dalam indikasi ringan, tetap diperbolehkan. Bagi hewan yang terkena PMK kategori indikasi berat dalam jangka waktu kurban yakni 10 Dzulhijjah sampai hari tasyik (11-13 Dzulhijjah), ini yang dilarang untuk jadi hewan kurban. Tentunya, diagnosis ini berdasarkan hasil pakar kesehatan hewan dan ulama. Jangan self diagnosis. Prinsip Islam, memberikan kurban dengan hewan yang terbaik.  Diharapkan hewan ternak sehat dan tidak ada cacat.