SK Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026: Ada perubahan dalam TKA dan AN mulai tahun ini
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan langkah strategis baru dalam sistem evaluasi pendidikan di Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN), mulai tahun 2026 kedua bentuk ujian berskala nasional ini akan dilaksanakan secara terintegrasi pada waktu dan kegiatan yang sama. Langkah ini diambil guna mengedepankan efisiensi, efektivitas, serta meminimalkan beban teknis tes bagi sekolah maupun peserta didik.
Perbedaan pelaksanaan TKA kini dibanding tahun lalu
Sebelumnya, TKA dilaksanakan kelas 5 (untuk SD), kelas 8 (untuk SMP), dan kelas 11 (untuk SMA). Saat ini menurut SK Menteri tersebut berubah untuk semuanya dilakukan di akhir jenjang (kelas 6, 9, dan 12). Akhirnya, TKA dilaksanakan bersamaan dengan Asesmen Nasional (AN). Meskipun diselenggarakan secara bersamaan dalam satu rangkaian ujian, integrasi ini hanya bersifat teknis pelaksanaan dan tidak mengubah fungsi esensial dari masing-masing instrumen, yaitu:
-
Asesmen Nasional (AN): Berfungsi sebagai alat evaluasi sistem pendidikan secara makro. Hasil dari ujian ini nantinya akan dipetakan langsung ke dalam Rapor Pendidikan untuk menjadi bahan rujukan evaluasi Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah.
-
Tes Kemampuan Akademik (TKA): Berfungsi sebagai alat ukur capaian kompetensi akademik siswa secara individu. Hasil akhir dari tes ini berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diberikan kepada masing-masing murid.
Siapa Saja Pesertanya?
Integrasi ini mengubah mekanisme penentuan peserta. Peserta didik yang mendaftar TKA akan otomatis terdaftar sebagai peserta Asesmen Nasional, sehingga pemerintah pusat tidak lagi menentukan sampel secara terpisah.
Agar satuan pendidikan memperoleh data Rapor Pendidikan yang valid dan memadai, keikutsertaan murid dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal di tingkat dasar maupun menengah diatur dengan ketentuan jumlah minimal di kelas akhir sebagai berikut:
-
Jenjang SD/MI/Sederajat: Minimal 30 murid kelas 6.
-
Jenjang SMP/MTs/Sederajat: Minimal 45 murid kelas 9.
-
Jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat: Minimal 45 murid kelas 12.
Catatan Khusus: Apabila jumlah total siswa pada kelas akhir di suatu sekolah kurang dari atau sama dengan kuota minimal di atas, maka sekolah wajib menyertakan minimal 85% dari seluruh total siswa kelas akhir tersebut agar capaian Rapor Pendidikan tetap dapat diterbitkan secara memadai (Kepmen No. 56/2026, hal. 51).
Selain siswa, evaluasi lingkungan sekolah juga tetap dilakukan melalui Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) yang wajib diikuti oleh Kepala Satuan Pendidikan beserta seluruh guru/tenaga pendidik. Syarat utamanya adalah terdaftar aktif mengajar di sistem Dapodik (di bawah Kemendikdasmen) atau EMIS (di bawah Kementerian Agama), serta berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) bagi yang bertugas di Sekolah Luar Negeri.
Karakteristik Soal dan Ujian
Penyatuan jadwal TKA dan AN berimplikasi pada cakupan instrumen soal yang dikerjakan murid. Ujian komprehensif ini dirancang untuk mencakup penilaian kompetensi mendasar seperti kemampuan literasi dan numerasi siswa, yang diintegrasikan langsung guna mengukur tingkat kecakapan akademik sekaligus memberikan potret mutu pendidikan secara menyeluruh. Untuk mata pelajaran wajib dan pilihan pada TKA tidak ada perubahan secara komposisi. Untuk asesmen literasi dan numerasi serta survei pada AN juga tidak ada perubahan.
Melalui sinergi TKA dan AN ini, tata kelola evaluasi di lingkungan sekolah diharapkan menjadi jauh lebih ramping, tanpa mengurangi keakuratan data yang dibutuhkan dalam penyusunan Rapor Pendidikan demi peningkatan mutu sekolah yang berkelanjutan. Secara garis besar, AN di SMAIT Latansa Cendekia hasilnya relate dengan penerimaan di Perguruan Tinggi Negeri/Kedinasan. Jadi, proses dan hasil AN ini diharapkan dapat menjadi salah satu acuan dalam perancangan program literasi numerasi.