
Orang Islam di Zaman Modern Perlu Tahu ini! Metode Rukyat
Rukyatul hisab dan rukyatul hilal adalah dua metode yang digunakan dalam penentuan awal bulan hijriyah dalam agama Islam. Rukyatul hisab adalah metode penentuan awal bulan hijriyah dengan menggunakan perhitungan matematika dan astronomi. Sedangkan rukyatul hilal adalah metode penentuan awal bulan hijriyah dengan mengamati hilal atau bulan sabit di langit.
Metode rukyatul hisab sering digunakan oleh banyak negara Islam seperti Arab Saudi dan Malaysia. Metode ini menghitung posisi bulan dan matahari secara matematis berdasarkan ilmu astronomi. Kemudian hasil perhitungan tersebut dibandingkan dengan kriteria awal bulan hijriyah, yaitu konjungsi antara matahari dan bulan. Jika konjungsi terjadi sebelum terbenam matahari, maka hari itu dianggap sebagai awal bulan hijriyah.
Sementara itu, metode rukyatul hilal lebih banyak dipakai di Indonesia dan beberapa negara lainnya. Metode ini memerlukan pengamatan langsung terhadap hilal atau bulan sabit di langit. Jika hilal terlihat setelah terbenam matahari pada tanggal 29 kalender Hijriyah, maka hari itu dianggap sebagai awal bulan hijriyah.
Kedua metode tersebut sama-sama diakui sebagai cara yang sah untuk menentukan awal bulan hijriyah. Namun, kriteria dan kebijakan yang digunakan dalam menerapkan metode tersebut bisa berbeda-beda antara satu negara dengan negara lain. Terlebih lagi, dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara yang mulai mengembangkan teknologi untuk mendukung pengamatan hilal secara elektronik.
Dalam Islam, penentuan awal bulan hijriyah sangat penting karena berpengaruh pada penentuan waktu ibadah, seperti puasa Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan hari raya Idul Adha. Oleh karena itu, penting untuk memahami kedua metode ini dan memperhatikan kebijakan yang berlaku di negara masing-masing.
Menurut Qomaruddin (2019), rukyatul hisab lebih akurat dalam menentukan awal bulan hijriyah karena didasarkan pada perhitungan astronomi yang presisi. Namun, metode ini tidak dapat dilakukan oleh orang awam karena membutuhkan pemahaman dan keahlian dalam ilmu astronomi. Sementara itu, rukyatul hilal lebih mudah dilakukan oleh orang awam karena hanya membutuhkan pengamatan langsung hilal atau sabit bulan pada saat senja. Namun, metode ini dapat rentan terhadap kesalahan dalam pengamatan dan perbedaan hasil antara daerah yang satu dengan yang lain. Oleh karena itu, pemilihan metode yang tepat harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti kemudahan pelaksanaan, akurasi, dan konsistensi hasil.
Referensi:
Qomaruddin, M. (2019). Fiqh Ibadah Jilid 2. PT Pustaka Amani.
Sumber gambar: Nu.or.id